Akil Mochtar dkk di Putusan 2009: Pemilu 2014 Dilaksanakan Serentak

Akil Mochtar dkk di Putusan 2009: Pemilu 2014 Dilaksanakan Serentak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 14:06 WIB
Akil Mochtar dkk di Putusan 2009: Pemilu 2014 Dilaksanakan Serentak
Akil Mochtar (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili ulang (nebis in idem) soal pileg dan pilpres dilakukan serentak. Bedanya, jika dalam putusan 2009 MK menyatakan pemilu serentak inkonstitusional, maka saat ini MK berubah pikiran.

Putusan 2009 diputus oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD dengan anggota Akil Mochtar, Maruar Siahaan, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Abdul Mukhtie Fajar, Arsyad Sanusi dan M Alim. Dalam putusan itu, Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan memilih beda pendapat.

Akil dkk menyatakan pemilu serentak konstitusional tetapi baru bisa dilaksanakan pada 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 3 ayat 5 dan Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan dengan sumber legitimasinya, yaitu Pasal 6A ayat 2 juncto Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, sehingga sudah selayaknya apabila MK menyatakan pasal-pasal UU 42/2008 yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Akil, Muhkti dan Maruarar dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang dikutip detikcom, Jumat (24/1/2014).

Menurut ketiganya, apabila permohonan Pemohon agar Pileg dan Pilpres diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang bersamaan dikabulkan, tidak mungkin diimplementasikan dalam Pemilu tahun 2009.

"Melainkan paling cepat untuk Pemilu 2014 karena akan mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang sudah dipersiapkan oleh KPU. Sedangkan untuk permohonan yang terkait dengan presidential threshold, apabila permohonan dikabulkan dengan mudah dapat dilaksanakan oleh KPU," ungkapnya.

Namun pendapat Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan saat itu kalah suara oleh 5 hakim konstitusi lainnya yaitu Mahfud MD, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Arsyad Sanusi dan M Alim. Sehingga pemilu serentak dinilai inkonstitusional.

Setelah lima tahun hampir berlalu, MK membalik keadaan. Mahfud MD yang dulu menolak pemilu serentak, pada 2013 berubah pikiran mendukung pemilu serentak, dengan catatan baru dilaksanakan 2019.

Hal ini diamini oleh anggota majelis Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Adapun Maria Farida tetap dengan pendapatnya di 2009 yang menolak pemilu serentak. Putusan MK pada 2013 ini baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini