Putusan 2009 diputus oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD dengan anggota Akil Mochtar, Maruar Siahaan, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Abdul Mukhtie Fajar, Arsyad Sanusi dan M Alim. Dalam putusan itu, Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan memilih beda pendapat.
Akil dkk menyatakan pemilu serentak konstitusional tetapi baru bisa dilaksanakan pada 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ketiganya, apabila permohonan Pemohon agar Pileg dan Pilpres diselenggarakan secara serentak dalam waktu yang bersamaan dikabulkan, tidak mungkin diimplementasikan dalam Pemilu tahun 2009.
"Melainkan paling cepat untuk Pemilu 2014 karena akan mengganggu tahapan-tahapan Pemilu yang sudah dipersiapkan oleh KPU. Sedangkan untuk permohonan yang terkait dengan presidential threshold, apabila permohonan dikabulkan dengan mudah dapat dilaksanakan oleh KPU," ungkapnya.
Namun pendapat Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan saat itu kalah suara oleh 5 hakim konstitusi lainnya yaitu Mahfud MD, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Arsyad Sanusi dan M Alim. Sehingga pemilu serentak dinilai inkonstitusional.
Setelah lima tahun hampir berlalu, MK membalik keadaan. Mahfud MD yang dulu menolak pemilu serentak, pada 2013 berubah pikiran mendukung pemilu serentak, dengan catatan baru dilaksanakan 2019.
Hal ini diamini oleh anggota majelis Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Adapun Maria Farida tetap dengan pendapatnya di 2009 yang menolak pemilu serentak. Putusan MK pada 2013 ini baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.
(asp/nrl)










































