"Dari sini kami bisa melihat bahwa keadilan tidak ditegakkan oleh MA. Walaupun ini upaya hukum terakhir, kita pencari keadilan tidak bisa menerima ketidakadilan ini," ujar anak Anand Krishna, Prashant Gangtani kepada detikcom, Jumat (24/1/2013)
Menurut Prashant, vonis PK atas Anand Krishna diputus terlalu cepat. Pasalnya, vonis itu diketok hanya 13 hari sejak PK diterima majelis hakim.
Putusan PK ini diketok Rabu 22 Januari 2014. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr Salman Luthan dan Sri Murwahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati PK ini adalah upaya hukum terakhir di Indonesia, pihak Anand Krishna tetap akan melakukan perlawanan. Mereka akan menindaklanjuti putusan PK ini hingga ke Mahkamah Internasional.
"Ini bisa jadi pintu masuk untuk melanjutkan laporan kami ke Mahkamah International, karena tahun lalu mereka ingin kita selesaikan upaya hukum terakhir di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 22 November 2011, PN Jaksel membebaskan Anand karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'. Tidak terima, Anand mengajukan PK tetapi kandas.
Awalnya Anand menolak eksekusi jaksa. Setelah dijemput paksa di Bali, Anand akhirnya bisa dijebloskan ke LP Cipinang pada 16 Februari 2013.
(rvk/asp)










































