"Dari sisi ketatanegaraan, keputusan MK itu memerlukan revisi semua UU tentang Pemilu secara mendasar karena kesemua UU tersebut disusun dengan paradigma 'pileg lebih awal dari pilpres'," kata Wakil Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo dalam keterangannya, Jumat (24/1/2014).
Revisi UU ini akan menjadi tugas pemerintah dan DPR pada periode 2014-2019 untuk merumuskan pelaksanan Pemilu serentak. PAN kata Drajad mengapresiasi putusan MK yang menetapkan pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemilu serentak akan mengubah peta politik usai pemilu 2014. "Hasil pileg 2014 akan sangat menentukan siapa saja partai peserta pemilu 2019 dan sebagai konsekuensinya siapa yang bisa menjadi capres," ujar Drajad.
(fdn/)











































