Aroma ini tercium karena putusan dibuat pada 26 Maret 2013 tetapi baru dibacakan Kamis (23/1) kemarin.
"Saya tak tahu tuduhan KY itu dan tak ingin tahu juga. Itu kan bukan urusan saya lagi," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada detikcom, (24/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesudah diputus di internal hakim perlu waktu 2 sampai 4 minggu untuk ditulis dan dikoreksi bersama guna dibaca di sidang terbuka. Tapi oleh pengganti saya pembacaannya ditunda sampai 10 bulan kemudian. Ya itu bukan urusan saya," ujarnya.
Mahfud yang sudah pensiun sebagai hakim mengaku tidak punya wewenang untuk menyuruh koleganya membacakan putusan tersebut.
"Kesepakatannya dulu dibaca secepatnya. Saya tak punya wewenang apa pun utk turut campur setelah saya pensiun," ujarnya.
Selain KY, Yusril Ihza Mahendra pun mencurigai ada sesuatu yang dirahasiakan di balik putusan itu. Yusril menyebut putusan tersebut penuh dengan misteri.
"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yang baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," kata Yusril.
(rvk/asp)











































