Empat petugas bus TransJakarta yang mencabuli penumpang perempuan, tidak ditahan kepolisian. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memproses keempat pria yang saat ini sudah resmi berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan.
"Tidak ditahan, tetapi penyidik mempercepat pemberkasan agar bisa dikirimkan ke kejaksaan secepatnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Empat tersangka yang berinisial DS, ILLA alias Ipank, MK alias AKI dan EKL bekerja sebagai pengawas jalur busway. Mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi keluarga tidak mengulangi tindak pidana serupa, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2014). Saat itu korban naik bus TransJ jurusan Pulogadung-Harmoni dari Halte Cempaka Putih. Setelah di dalam bus, korban tiba-tiba pingsan.
Korban kemudian diturunkan di Halte Harmoni oleh petugas bus TransJ yang ada di dalam bus tersebut. Di Halte Harmoni, korban kemudian diajak oleh tersangka EKL ke ruang genset dengan alasan hendak diobati. EKL saat itu mengajak 3 tersangka lainnya.
Di dalam ruang genset, korban dipijat oleh para tersangka. Namun selanjutnya, para tersangka meraba-raba korban. Bahkan salah satu tersangka ada yang mengeluarkan kemaluannya hingga mengalami orgasme.
(mei/)










































