"Legowo sajalah Pak Yusril. Suara rakyat harus didengar, jangan ego pribadi semata, biarkan rakyat yang menilai saya pikir keputusan MK sudah tepat," kata Nurul, Jumat (24/1/2014).
Anggota Komisi II ini berharap Yusril menerima putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpresyang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. "Sebagai negarawan seharusnya juga mempunyai negarawan, mempertimbangkan segala sesuatu secara komprehensif," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yg baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," kata Yusril.
Menurut Yusril putusan MK seharusnya berlaku ketika dibacakan."Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wapres, terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional," sebut Yusril.
(fdn/)











































