Partai Bulan Bintang (PBB) memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Pemilu serentak namun baru dilaksanakan. PBB menilai putusan MK janggal.
"Ini janggal. Ada tekanan politik yang dialami oleh hakim MK dalam hal ini," ujar Sekjen PBB, BM Wibowo saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Wibowo mempertanyakan penundaan pelaksanaan keputusan MK. Seharusnya putusan dapat berlaku untuk Pileg dan Pilpres 2014. "MK secara jelas menganggap pemilihan itu inkonstitusional, tapi ditolerir jadi tahun 2019 (pelaksanaannya). Kalau itu berlaku maka aturan kembali seperti semula. Semua parpol menunggu Pileg untuk mengajukan capres," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/ega)










































