"Pernyataan Yusril berpotensi mengganggu perasaan dan sikap publik terhadap proses dan tahapan pemilu yang sedang berjalan," kata Basarah saat dihubungi, Jumat (24/1/2014).
Menurut Basarah putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut menegaskan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak pada 2019. "Karena itu, Pileg dan Pilpres 2014 masih dilakukan sesuai aturan hukum dalam UU Nomor 42/2008," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini menyinggung langkah Yusril yang pernah mengajukan gugatan UU 42/2008 dengan permohonan agar Pileg dan Pilpres digabung dan tanpa aturan ambang batas. "Hal itu dia lakukan karena partai yang dipimpinnya barangkali dia prediksi tidak akan lolos PT yang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional Pileg," tuturnya.
Yusril sebelumnya menyebut MK membuat putusan blunder yang sejumlah pasalnya saling bertentangan antara UU Pilpres dan UUD 1945. "MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, tetapi menyatakan berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya," ujar Yusril.
Padahal seharusnya putusan menurut Yusril berlaku seketika ketika diputuskan. "Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden/Wapres, terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional," kata dia.
(fdn/ega)











































