"Itu (kritikan) bisa sekali menjadi masukan bagi MK. MK harus mencatat dengan sungguh-sungguh. Dia tidak boleh ngomong lagi, telinga MK harus dibuka lebar-lebar, kenapa begitu kenapa begini. Kenapa enggak dibaca cepat-cepat setelah putusan diketuk," ujar Jimly dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/1/2014).
Penundaan pembacaan putusan Pemilu serentak karena alasan banyaknya perkara, menurut Jimly, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika persoalannya adalah manajemen, maka itu bisa diselesaikan kepemimpinan internal. Sebab perkara yang masuk ke MK per tahunnya tidak mencapai ribuan. Artinya, lanjut Jimly, 9 hakim MK semestinya bisa menyelesaikan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan berkas acara yang dilansir website MK dan dikutip detikcom, Kamis (23/1/2014), perkara ini didaftarkan Effendi Gazali ke MK pada 10 Januari 2013. Lantas permohonan ini diperbaiki dalam sidang panel pada 6 dan 20 Februari 2013.
Setelah berkas benar, maka digelarlah rapat pleno pada 14 Maret 2013. Saat itu, hadir memberikan kesaksian sebagai ahli dari kubu Effendi Gazali yaitu Irmanputra Sidin, Slamet Effendi Yusuf, Didik Supriyanto dan Hamdi Muluk.
Setelah itu, berdasarkan data MK, majelis tidak bersidang lagi sama sekali. Sidang dilakukan untuk mengambil putusan pada 26 Maret 2013, atau 12 hari sejak sidang pertama tersebut. Putusan atas uji materi UU Pilpres itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Namun baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.
(rmd/)










































