Kontroversi Pembacaan Putusan, Jimly: MK Harus Catat Agar Tak Terulang Lagi

Kontroversi Pembacaan Putusan, Jimly: MK Harus Catat Agar Tak Terulang Lagi

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 11:12 WIB
Kontroversi Pembacaan Putusan, Jimly: MK Harus Catat Agar Tak Terulang Lagi
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashshiddiqie mengapresiasi putusan MK tentang uji materi UU Pilpres bersifat final dan mengikat. Namun Jimly pun mengakui kejanggalan proses putusan tersebut. Karena itu MK harus mencatat kejanggalan tersebut agar tak terulang di masa mendatang.

"Itu (kritikan) bisa sekali menjadi masukan bagi MK. MK harus mencatat dengan sungguh-sungguh. Dia tidak boleh ngomong lagi, telinga MK harus dibuka lebar-lebar, kenapa begitu kenapa begini. Kenapa enggak dibaca cepat-cepat setelah putusan diketuk," ujar Jimly dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/1/2014).

Penundaan pembacaan putusan Pemilu serentak karena alasan banyaknya perkara, menurut Jimly, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika persoalannya adalah manajemen, maka itu bisa diselesaikan kepemimpinan internal. Sebab perkara yang masuk ke MK per tahunnya tidak mencapai ribuan. Artinya, lanjut Jimly, 9 hakim MK semestinya bisa menyelesaikan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan hakim agung di AS, setiap tahun menghadapi 10 ribu perkara. 18 Hakim kosntitusi Jerman, setiap tahun menghadapi 20 ribu perkara. Kita walau sesibuk apapun pilkada, kan enggak sampai ribuan. Jadi enggak bisa over load perkara jadi alasan penundaan pembacaan. Padahal sudah diputus 6 bulan lalu," tegasnya.

Berdasarkan berkas acara yang dilansir website MK dan dikutip detikcom, Kamis (23/1/2014), perkara ini didaftarkan Effendi Gazali ke MK pada 10 Januari 2013. Lantas permohonan ini diperbaiki dalam sidang panel pada 6 dan 20 Februari 2013.

Setelah berkas benar, maka digelarlah rapat pleno pada 14 Maret 2013. Saat itu, hadir memberikan kesaksian sebagai ahli dari kubu Effendi Gazali yaitu Irmanputra Sidin, Slamet Effendi Yusuf, Didik Supriyanto dan Hamdi Muluk.

Setelah itu, berdasarkan data MK, majelis tidak bersidang lagi sama sekali. Sidang dilakukan untuk mengambil putusan pada 26 Maret 2013, atau 12 hari sejak sidang pertama tersebut. Putusan atas uji materi UU Pilpres itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Namun baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.

(rmd/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini