"Nah, kayaknya di sini yang patut diduga ada pertimbangan non hukum. Kalau itu itu terjadi, jarak antara rapat permusyawaratan hakim dengan pembacaan putusan terlalu lama, 1 tahun, KY sudah tentu akan meminta klarifikasi," kata komisioner KY Taufiqqurohman Syahuri kepada detikcom, Jumat (24/1/2014).
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
"Kalau ada Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), cara menunda yang terlalu lama bisa menjadi objek pemeriksaan karena jelas di situ ada pertimbangan non hukum, bisa politis atau pragmatis. Itu nggak boleh," ujar Taufiq.
"Jika MKHK terbentuk bisa saja tenggat waktu yang aneh tersebut menjadi objek laporan masyarakat. Artinya apa penundaan itu siasat atau murni hukum, harus dibuktikan," ucap Taufiq. (asp/nrl)











































