"Kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi bikin putusan blunder. Di satu pihak nyatakan beberapa pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945, setelah itu menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi, menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya," ujar Yusril menjelaskan argumennya dalam siaran pers ke detikcom, Jumat (24/1/2014).
Yusril memandang, putusan MK itu berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Bukan diputuskan hari ini untuk diberlakukan di tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 yang juga inkonstitusional," lanjut Yusril.
Tapi, Yusril melanjutkan MK menutupi inkonstitusionalitas putusannya itu dengan merujuk putusan-putusan senada yang diambil oleh MK sebelumnya.
"Dengan merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, MK dalam pertimbangan hukumnya, nyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Meskipun dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pilpres yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.
(van/ndr)