Komnas HAM Akan Minta DPR Tinjau Ulang Kasus Trisakti

Komnas HAM Akan Minta DPR Tinjau Ulang Kasus Trisakti

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 17:47 WIB
Jakarta - Komnas HAM akan meminta DPR RI untuk meninjau ulang hasil Panitia khusus (Pansus) Tragedi Trisaksi dan Semanggi I dan II yang menyatakan kasus itu bukan merupakan pelanggaran berat HAM. DPR baru diharapkan berubah sikap."Kami akan mengirim surat ke pimpinan DPR untuk meninjau hasil Pansus tragedi Trisakti, Semanggi I dan II dulu. Meskipun dulu kami sudah pernah mengirim surat, tapi kami akan mengirim lagi agar tidak ada carry over," kata Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.Hal itu disampaikan Abdul Hakim usai Rapat Dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2004). Abdul Hakim berharap DPR periode sekarang akan berubah sikap terhadap keputusan yang menyatakan tak ada pelanggaran HAM dalam kasus Trisakti tersebut. "Mudah-mudahan. Kita doakan saja," kata Abdul Hakim saat ditanya apakah optimis DPR baru akan berubah sikap. Ketua Komisi III Teras Narang membenarkan, Komnas HAM memang pernah mengirim surat ke DPR mengenai tragedi Trisaksi dan Semanggi I dan II, 20 November 2003 lalu. Surat itu, kata Teras, meminta DPR RI meninjau kembali rekomendasi tentang traged, Trisaksi dan semanggi I dan II dan minta DPR membentuk pengadilan HAM ad Hoc. Atas surat itu, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi II untuk membahasnya. Tapi komisi II belum menyelesaikan tugas itu karena keterbatasan waktu."Sekarang ada usulan dari Komnas HAM untuk mempertanyakan hasil tersebut. Silakan saja mereka buat surat ke pimpinan dewan untuk mempertanyakan berkenaan dengan proses terhadap surat mereka tertanggal 20 November tadi," kata Teras. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads