Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dilaksanakan tidak terpisah antara pileg dan pilpres pada tahun 2019 nanti. Menurut MK, pemilu serentak akan menghemat keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat dan eksploitasi sumber daya alam.
"Pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya," tulis MK dalam salinan putusan UU Pilpres di situs resminya, Jumat (24/1/2014).
Benteng konstitusi itu menambahkan penghematan akan meningkatkan kemampuan negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat Indonesia. Pemilu serentak juga dinilai akan meredam angka konflik horizontal masyarakat sepanjang proses pesta demokrasi lima tahunan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat," tulis MK.
Putusan UU Pilpres ini dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada Kamis (23/1) kemarin. Sebagian besar parpol mengapresiasi positif putusan ini. Ada kejanggalan dalam putusan ini jika melihat UU MK yang menyatakan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Namun putusan nomor 14/PUU-XI/2013 ini baru dilaksanakan lima tahun yang akan datang.
(vid/rmd)











































