Mahkamah Konstitusi (MK) menuai perhatian serius pasca memutuskan UU Pilpres pada Kamis (23/1) kemarin. Dalam putusannya, MK menyatakan pemilu serentak dilaksanakan tahun 2019. Padahal UU MK mengatur putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, lalu mengapa harus menunggu lima tahun?
Berdasarkan salinan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Jumat (24/1/2014), MK memiliki pertimbangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. MK menilai penyelenggaraan pemilu 2014 telah berjalan dan mendekati waktu pelaksanaan.
"Apabila Pasal 3 ayat (5) UU No 42 Tahun 2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres yang akan diputuskan dalam perkara ini harus diberlakukan segera setelah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum maka tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat, terutama karena kehilangan dasar hukum," tulis MK dalam salinan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif," tulis MK.
Menurut MK, meski putusan ini telah ditentukan, penyelenggaraan pemilu untuk tahun 2014 dan tahun 2009 lalu dinyatakan sah dan konstitusional. "Tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," tulis MK dalam putusannya yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva.
(vid/ndr)











































