Partai Demokrat: Mestinya Putusan MK Soal UU Pilpres Sudah Beres 2009

Partai Demokrat: Mestinya Putusan MK Soal UU Pilpres Sudah Beres 2009

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 22:17 WIB
Partai Demokrat: Mestinya Putusan MK Soal UU Pilpres Sudah Beres 2009
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menerima putusan MK terkait UU Pilpres yang menyatakan Pilpres dan Pileg 2019 digelar serentak. Namun demikian, PD heran mengapa putusan itu baru dibacakan pada hari ini.

"Mestinya isu ini sudah beres sejak usai Pemilu 2009 lalu. Tapi karena baru sekarang diputus MK, mau bagaimana lagi. Ikuti saja lah," kata Wakil Sekjen PD Ramadhan Pohan saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).

Uji materi UU Pilpres memang pernah diajukan oleh PBB tahun 2008. Kala itu, Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva, nama terakhir menjadi hakim MK saat ini, yang mewakili PBB mengajukan uji materi ke MK. Namun permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden telah ditolak MK yang kala itu diketuai oleh Mahfud MD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Mahfud MD memutuskan uji materi yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan terhadap UU yang sama pada Maret 2013 dan baru diumumkan hari ini. Putusan MK tersebut dengan menyatakan Pileg dan Pilpres dilaksanakan tahun 2019.

"Kita patuhi dan ikuti saja putusan hukum. Saya dan teman-teman PD begitu sikapnya," ucap Ramadhan, pasrah.

Ramadhan menyatakan partai politik dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang guna menyongsong 'Pemilu serentak' 2019. Bukan hanya partai politik yang bisa bersiap-siap, namun rakyat juga harus mulai menatap hajatan politik lima tahun ke depan itu.

"Minimal sekarang kita punya patokan bersama. Berarti sejak sekarang, semua Parpol, dan rakyat tahu dan siap untuk 2019," tandasnya.

(dnu/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini