"Mestinya isu ini sudah beres sejak usai Pemilu 2009 lalu. Tapi karena baru sekarang diputus MK, mau bagaimana lagi. Ikuti saja lah," kata Wakil Sekjen PD Ramadhan Pohan saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Uji materi UU Pilpres memang pernah diajukan oleh PBB tahun 2008. Kala itu, Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva, nama terakhir menjadi hakim MK saat ini, yang mewakili PBB mengajukan uji materi ke MK. Namun permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden telah ditolak MK yang kala itu diketuai oleh Mahfud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita patuhi dan ikuti saja putusan hukum. Saya dan teman-teman PD begitu sikapnya," ucap Ramadhan, pasrah.
Ramadhan menyatakan partai politik dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang guna menyongsong 'Pemilu serentak' 2019. Bukan hanya partai politik yang bisa bersiap-siap, namun rakyat juga harus mulai menatap hajatan politik lima tahun ke depan itu.
"Minimal sekarang kita punya patokan bersama. Berarti sejak sekarang, semua Parpol, dan rakyat tahu dan siap untuk 2019," tandasnya.
(dnu/rmd)










































