"Saya menyambut baik keputusan itu," kata Priyo di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (23/1/2014).
Priyo mengaku sempat khawatir saat gugatan UU Pilpres diajukan ke MK. Dia beralasan, dengan digelar pemilu serentak dikhawatirkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan saat pesta demokrasi berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus memberi apresiasi terkait keputusan ini," jelas Priyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
(/)











































