"Namun kami menyayangkan keputusan ini baru dibaca sekarang ini. Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan," kata Ketua DPP PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Arwani khawatir jika keputusan ini dilatarbelakangi pencarian alasan agar pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak diulur sampai 2019. Soalnya, pengajuan uji materi sudah masuk ke MK cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah keputusan soal UU Pilpres ini diketok MK, maka Arwani memandang perlu UU Pilpres direvisi untuk mempersiapkan Pilpres dan Pileg serentak. "Terpenting lagi, pasca putusan MK perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres," ucapnya.
Pemilu dalam format seperti itu merupakan upaya mengefektifkan demokrasi. "Kami menghargai keputusan ini. Putusan MK terhadap Uji Materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019 patut diapresiasi dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi," tandasnya.
(dnu/rmd)










































