Polisi : Petugas Bus TransJ Pelaku Pencabulan Terbukti Bersalah

Polisi : Petugas Bus TransJ Pelaku Pencabulan Terbukti Bersalah

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 19:55 WIB
Jakarta - Polisi telah memeriksa 4 orang petugas bus TransJakarta yang melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang wanita di Halte Harmoni. Polisi menyatakan keempat pelaku terbukti bersalah.

"Terbukti bersalah. Ada barang buktinya berupa sperma di kaos korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).

Tatan mengatakan, keempat pelaku tersebut telah dijamin oleh keluarga atau pengacara sehingga tidak ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Pasal yang dikenakan kepada keempat korban adalah 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dibebaskan, ancaman di bawah 5 tahun nggak ditahan. Mereka ada jaminan dari pengacara atau keluarga," ucapnya.

Empat orang petugas Bus Trans Jakarta melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang berinisial YF (29). Tindakan asusila ini dilakukan di ruang genset halte Harmoni pada Selasa (22/1) lalu.

(kff/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini