"Terbukti bersalah. Ada barang buktinya berupa sperma di kaos korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (23/1/2014).
Tatan mengatakan, keempat pelaku tersebut telah dijamin oleh keluarga atau pengacara sehingga tidak ditahan di Mapolres Jakarta Pusat. Pasal yang dikenakan kepada keempat korban adalah 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang petugas Bus Trans Jakarta melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang berinisial YF (29). Tindakan asusila ini dilakukan di ruang genset halte Harmoni pada Selasa (22/1) lalu.
(kff/rmd)










































