Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang diubah dengan UU No 8 tahun 2011 mengatur tentang waktu berlakunya sebuah putusan MK. Dalam pasal 10 disebutkan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Namun putusan Pemilu serentak 2019 diputuskan pada 26 Maret 2013 dan baru diucapkan kepada publik pada 23 Januari 2014, sehingga putusan MK itu tidak berlaku sejak diputuskan, atau hari ini (Kamis, 23/1/2014).
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.
Secara terpisah, Mahfud MD mengomentari putusan yang baru dibacakan oleh Hamdan Zoelva dkk itu. "Tidak ada dampak apa-apa (untuk 2014-red), hanya dampak politis. Ada parpol yang suka dan tidak suka," kata Mahfud.
(asp/nrl)










































