Dipersidangan, keterangan Samsul itu dipersoalkan. Dalam pemeriksaan di depan penyidik kepolisian, Samsul mengaku tidak melihat peristiwa tersebut, tapi di persidangan malah sebaliknya.
"Keterangan BAP di penyidik bapak justru tidak melihat peristiwa tersebut, bapak hanya mendengarkan penjelasan dari istri," ujar pengacara Yayan, Taufik Basari di PN Jaktim, Kamis (23/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini ada tanda tangan bapak loh dipenyidik," ujar Taufik.
Perdebatan tersebut langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim, Fertiyanti. Ia mengingatkan kalau sebagai saksi, Samsul telah diambil sumpah.
"Bapak jadi yang bener mana, bapak lihat atau tidak, inget loh bapak sudah diambil sumpah tadi," kata Hakim.
"Saya tidak pernah memberikan keterangan seperti itu terhadap polisi, yang benar keterangan di persidangan saya melihat peristiwa pemukulan," jawab Samsul kepada ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim juga sempat menanyakan mediasi oleh lingkungan RT setempat. Dihadapan hakim, Samsul suami Yusnina justru mengaku tidak ada mediasi.
"Kenapa jadi ramai, saksi ada yang bilang sempat didamaikan tetapi ibu menolak?," tanya hakim ke Yusnina.
"Waktu itu ada," jawab Samsul sembari tertunduk.
"Nah berati ada kan, kenapa bapak sama ibu tidak mau damai?" tanya Hakim.
"Istri saya merasa dizalimi. Ibu merasa teraniaya," jawab Samsul.
Keributan antar tetangga itu terjadi Juli 2013 lalu. Yusnina menuding tetangganya Yayan membuang sampah di rumahnya. Ribut mulut berujung keributan tangan. Hingga kemudian Yusnina melaporkan Yayan ke polisi.
Pihak kepolisian dan RT sudah mencoba mendamaikan tetangga itu. Yusnina tetap ngotot. Hingga akhirnya, Yayan sempat ditahan di LP Pondok Bambu dan warga sampai mengumpulkan koin untuk Yayan. Dan akhirnya PN Jaktim menangguhkan penahanan Yayan, tapi kasus sudah bergulir ke persidangan.
(edo/ndr)











































