Pemilu Serentak 2019, PKS: Putusan MK Aneh!

Pemilu Serentak 2019, PKS: Putusan MK Aneh!

- detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 18:12 WIB
Pemilu Serentak 2019, PKS: Putusan MK Aneh!
Jakarta - Keputusan MK terkait uji materi UU Pilpres mengabulkan Pileg dan Pilpres serentak dilaksanakan pada 2019, bukan 2014. PKS berpandangan putusan itu aneh, karena seharusnya keputusan itu untuk Pemilu 2014.

"Judicial review (uji materi) ini diajukan dalam konteks 2014. Ini konteks waktunya di situ. Dan putusan MK ini dilakukan sekarang ini. Ketika diputuskan untuk Pemilu 2019, ini jadi aneh," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).

Menurut Mahfudz, MK tidak berwenang membuat norma baru di luar materi uji materi yang diajukan. Dengan demikian, putusan MK merupakan putusan di luar 'gugatan' yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK tidak punya kewenangan membuat norma baru di luar gugatan, dalam gugatan yang diajukan Prof Yusril, atau Effendi Ghazali dan kawan-kawan itu, bukan Pemilu serentak untuk 2019, melainkan untuk 2014," tuturnya.

Maka, MK harus menjelaskan dengan gamblang putusan aneh yang telah dibuatnya. "Karena putusan MK ini final dan mengikat, maka sekarang mereka harus menjelaskan perdebatan mengenai putusan untuk 2019 itu," tuntutnya.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads