"Judicial review (uji materi) ini diajukan dalam konteks 2014. Ini konteks waktunya di situ. Dan putusan MK ini dilakukan sekarang ini. Ketika diputuskan untuk Pemilu 2019, ini jadi aneh," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Menurut Mahfudz, MK tidak berwenang membuat norma baru di luar materi uji materi yang diajukan. Dengan demikian, putusan MK merupakan putusan di luar 'gugatan' yang diajukan.
"MK tidak punya kewenangan membuat norma baru di luar gugatan, dalam gugatan yang diajukan Prof Yusril, atau Effendi Ghazali dan kawan-kawan itu, bukan Pemilu serentak untuk 2019, melainkan untuk 2014," tuturnya.
Maka, MK harus menjelaskan dengan gamblang putusan aneh yang telah dibuatnya. "Karena putusan MK ini final dan mengikat, maka sekarang mereka harus menjelaskan perdebatan mengenai putusan untuk 2019 itu," tuntutnya.
(dnu/van)











































