Mahkamah Konstitusi (MK) mengambulkan permohonan agar Pemilu digelar serentak, namun untuk Pemilu 2019. Wakil ketua komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mengatakan keputusan itu mendorong demokrasi Indonesia lebih maju.
"Ini satu hal yang menggembirakan, kita lakukan penataan demokrasi yang maju dari waktu ke waktu. Kita patut apresiasi putusan MK karena mendorong kita munuju negara demokrasi yang lebih kuat dan mendorong partisipasi publik lebih besar," kata Wakil Ketua komisi II Abdul Hakam Naja, kepada detikcom, kamis (23/1/2014).
Menurutnya, keputusan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres itu seiring dengan penyederhanan sistem multipartai. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan tentang Presidential Treshold (PT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti hasil Pemilu 2014 akan menjadi rujukan partai peserta Pemilu 2019 yang sekalian mengajukan capres dan cawapres," imbuh Hakam.
Namun, Hakam mengatakan MK pernah membuat keputusan bahwa ketentuan PT adalah ranah pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah, artinya parpol atau gabungan parpol harus dapat suara sekurangnya 25 suara nasional atau 20 persen suara parlemen.
Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah perubahan perundangan, keputusan MK itu pasti berdampak pada UU tentang Pemilu, terutama ketentuan tahapan Pemilu.
"UU Pemilu harus direvisi, misal tahapan sudah jelas (direvisi) untuk Pileg dan Pilpres karena harus disesuaikan bersamaan," ucapnya.
(bal/van)










































