Wakil Ketua MPR: Putusan MK Soal Pemilu Serentak di 2019 Aneh!

Wakil Ketua MPR: Putusan MK Soal Pemilu Serentak di 2019 Aneh!

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 18:05 WIB
Wakil Ketua MPR: Putusan MK Soal Pemilu Serentak di 2019 Aneh!
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak digelar pada tahun 2019 dalam putusannya terkait uji materi UU Pilpres hari ini. Menurut Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, keputusan ini aneh. Kenapa?

"Pertanyaannya, kenapa kita dipaksa untuk melakukan Pemilu yang tidak konstitusional di 2014? Baru konstitusional di 2019. Keputusan MK sangat aneh, karena kita disuruh melakukan Pemilu tidak konstitusional di 2014," kata Hajrianto di Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

Wakil Ketua MPR ini menilai putusan MK ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan sama sekali tak efisien. "Tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada relevansinya dengan pemikiran bahwa serentak itu efisien," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai MK tak memiliki wewenang untuk menentukan waktu pelaksanaan UU Pilpres ini. Padahal dalam petimbangannya MK menyatakan tidak memungkinkan menggelar pemilu serentak tahun ini.

"MK hanya punya kewenangan menyatakan konstitusional UU. Ya atau tidak. Yang berwenang buat regulasi adalah DPR dan presiden. MK bukan lembaga legislasi. MK tidak berhak mengeluarkan regulasi," pungkasnya.

(mnb/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini