"Pertanyaannya, kenapa kita dipaksa untuk melakukan Pemilu yang tidak konstitusional di 2014? Baru konstitusional di 2019. Keputusan MK sangat aneh, karena kita disuruh melakukan Pemilu tidak konstitusional di 2014," kata Hajrianto di Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Wakil Ketua MPR ini menilai putusan MK ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan sama sekali tak efisien. "Tidak ada yang diuntungkan dan tidak ada relevansinya dengan pemikiran bahwa serentak itu efisien," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK hanya punya kewenangan menyatakan konstitusional UU. Ya atau tidak. Yang berwenang buat regulasi adalah DPR dan presiden. MK bukan lembaga legislasi. MK tidak berhak mengeluarkan regulasi," pungkasnya.
(mnb/van)










































