Kejagung Hati-hati Proses Kasus Flame Turbin yang Melibatkan Dirut PLN

Kejagung Hati-hati Proses Kasus Flame Turbin yang Melibatkan Dirut PLN

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 18:02 WIB
Kejagung Hati-hati Proses Kasus Flame Turbin yang Melibatkan Dirut PLN
Jakarta - Kejagung tak mau terburu-buru dalam mengambil langkah terkait status Dirut PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 Belawan. Hingga kini, Nur Pamudji masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati dan tak ingin terkesan sembarangan. Mengingat peningkatan status Bos PLN itu sangat krusial.

"Artinya harus melalui kajian-kajian yang benar-benar detail lah, harus ekspose. Enggak sembarang, akibatnya panjang," ujar Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hargai hak-hak dan martabat seseorang. Penyitaan pun kita lakukan dengan sangat hati-hati sekali, enggak grusak grusuk. Nanti kita digugat balik bahaya," imbuhnya.

Sebelumnya, isu santer pemanggilan Nur Pamudji sebagai tersangka beredar di kalangan awak media. Bahkan, di dalam foto Berita Acara Pemanggilan yang didapat tampak tanda tangan Direktur Penyidikan Syafrudin yang menyetujui pemanggilan itu.

(dha/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads