"Masih 2019 kan? Ya Golkar selalu siap kok," kata Ical sambil tertawa.
Hal ini disampaikan ARB sebelum acara Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam acara tersebut, hadir para politisi Golkar untuk membahas pemenangan Golkar untuk pemilu 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 ayat 5: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 12 ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 14 ayat 2: Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR
Pasal 112: Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(mnb/ega)










































