MK Putuskan Pemilu Serentak 2019, Ical: Golkar Selalu Siap

MK Putuskan Pemilu Serentak 2019, Ical: Golkar Selalu Siap

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 17:24 WIB
MK Putuskan Pemilu Serentak 2019, Ical: Golkar Selalu Siap
Jakarta - Mahkamah Konsititusi memutuskan menerima uji materi UU Pilpres pada hari ini untuk melaksanakan Pileg dan Pilpres serentak pada tahun 2019. Lalu apa tanggapan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie?

"Masih 2019 kan? Ya Golkar selalu siap kok," kata Ical sambil tertawa.

Hal ini disampaikan ARB sebelum acara Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam acara tersebut, hadir para politisi Golkar untuk membahas pemenangan Golkar untuk pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusannya, terdapat beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional. Berikut pasal-pasal UU Pilpres yang dinyatakan tidak berlaku lagi karena melanggar UUD 1945:

Pasal 3 ayat 5: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 12 ayat 1: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wkail presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 14 ayat 2: Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR

Pasal 112: Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

(mnb/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini