"Putusan MK melegakan semua pihak, baik peserta Pemilu (partai maupun capres/cawapres), penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu), pemerintah maupun masyarakat," kata Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Kamis (23/1/2014).
Putusan MK ini dianggap sebagai jalan tengah yang elegan. Karena jika Pemilu serentak digelar 2014 maka akan mengacukan persiapan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali dkk tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres untuk Pemilu 2019. Ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
(van/asp)










































