Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian peristiwa cekcok sampah yang berakhir penganiayaan. Selain itu hakim juga mengkonfrontir keterangan Yusnina dengan Yayan sebagai terdakwa. Selama proses sidang hakim yang mendengarkan keterangan terlapor yang mengatakan kalau penganiayaan tersebut buntut dari cekcok mulut dengan Yayan.
"Sabar, ibukan sebagai pensiunan PNS, kalau sudah seperti ini kita sering-sering ke masjid dengar pengajian. Malam-malam istirahat jangan cekcok sampah," ujar Hakim Ketua Persidangan Fetriyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/1/2014).
Mendengar nasihat hakim, Yusnina hanya bisa anggukan kepala sembari melakukan pembelaan. Ia menuding hebohnya kasus ini karena kubu dari Yayan yang menggembar-gemborkan sehingga mencuat ke media.
"Iya, tapi ini hanya masalah sampah bahkan sampai saya dengar tetangga gelar koin keadilan segala. Ibu kalau lihat TV, internet kasus ini jadi ramai omongan warga," jelas hakim.
Hakim Fetriyanti menceritakan anaknya sampai menghubungi dirinya. Kalau dirinya tersorot disalah satu tv swasta hanya gara-gara sidang soal sampah ini.
"Ini juga Pak Caleg, masa jadi terkenal gara-gara sampah," canda hakim ke Taufik Basari yang menjadi kuasa hukum Yayan.
Hakim memberikan nasehat kepada Yustina dan Yayan untuk mengakhiri konflik tersebut. Dikatakannya hidup bermasyrakat agar tidak berkelompok satu sama lain.
"Sebagai pensiunan PNS hidup jangan berkelompok-kelompok hanya karena saudari Yayan pembantu, justru kita harus saling bantu. Bencana di mana-mana, sekarang itu orang kaya harus bantu orang miskin dan juga sebaliknya. Sekarang sudah ibu damai saja dengan saudari Yayan," tuturnya.
Mendengar nasehat hakim, Yusnina hanya bisa tersipu malu. Hakim pun meminta Yayan untuk meminta maaf. Meski telah saling memaafkan Yusnina masih bersikeras melanjutkan proses persidangan hingga akhir.
"Ya sudah, sekarang jangan dirasakan tidak nyaman lagi. Sekarang masalah sampah biar RT yang mengurus, masa saya yang harus urus sampah," kata majelis hakim dilanjutkan tawa warga yang menghadiri persidangan.
Hakim pun sempat meminta penegasa terhadap Yusina. Majelis halim menanyakan kelanjutan persidangan tersebut.
"Ya ibu masih proses dijalankan sampai masuk penjara?" tanya Fetriyanti kepada Yusnina.
"Ya, itu bagaimana pengadilan saja," jawab Yusnina
Melihat jawaban Yusnina, Hakim hanya bisa menggeleng-geleng kepalanya. Meski begitu hakim pun meminta tetangga penggugat dan terdakwa untuk tidak memanasi permasalahan.
"Ya udah itu kan memaafkan, jangan hanya mengangguk-angguk kepala. Nah tetangga juga seharusnya bisa bantu menasihati mereka kalau ada yang salah, jangan justru berkelompok seperti ini," tutupnya.
(edo/ndr)











































