Ternyata Mahfud & Akil yang Adili Putusan MK 'Pemilu Serentak di 2019'

Ternyata Mahfud & Akil yang Adili Putusan MK 'Pemilu Serentak di 2019'

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 16:14 WIB
Ternyata Mahfud & Akil yang Adili Putusan MK Pemilu Serentak di 2019
Akil Mochtar (ari/detikcom)
Jakarta - Ternyata Mahfud MD dan Akil Mochtar yang mengadili putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak di 2019. Putusan ini telah diputus pada 26 Maret 2013. Mengapa baru dibacakan sekarang?

"Saya nggak bisa komentar banyak, kalau seperti itu tanya ke MK," kata pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin kepada wartawan usai menyaksikan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Putusan ini diketok oleh Mahfud MD, selaku ketua merangkap
anggota. Duduk sebagai anggota majelis Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonis ini, Maria Farida menyatakan dissenting opinon dan menolak permohonan Effendi Gazali. Menurut guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia (UI) itu, gugatan Effendi pernah diajukan pada 2008 silam oleh Hamdan Zoelva sehingga menjadi nebis in idem. Hamdan belakangan menjadi hakim konstitusi dan kini menjadi Ketua MK.

Lalu, mengapa putusan yang diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada 26 Maret 2013 itu baru dibacakan sekarang?

(asp/nrl)


Berita Terkait