"Sidang hari ini kita lanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, pukul 10 pagi sampai terlambat. Sekalian jaksa tadi kita dengarkan kesaksian dari Yusnina ada saksi yang melihat kejadian, saya kira itu saksi satu-satunya yang independen," ujar ketua hakim persidangan, Fetriyanti di pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis (23/1/2013).
Dalam persidangan tadi, Yusnina memberikan keterangan bahwa ada saksi lain selain suaminya dan suami Yayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipersidangan sempat tersiar kabar kalau saksi Supriyatna tidak dapat ikut ke persidangan karena mendapat intimidasi. Menurutnya intimidasi tersebut datang dari kubu yang mendukung Yayan.
"Ingat ya, untuk warga juga yang ikut-ikut bela ini itu, jangan ada yang mengintimidasi," tuturnya.
Fetriyanti mengatakan kalau tindakan intmidasi merupakan salah satu tindak pidana. Hal itu bisa diproses oleh kepolisian.
"Kalau sampai ada intimidasi nanti saya sendiri yang akan laporkan ke polisi. Jadi sidang selanjut diadakan Kamis Minggu depan pukul 10.00 WIB, jangan ada yang terlambat seperti hari ini karena banyak sidang yang mengantri juga," imbuh.
Rencana dalam sidang selanjutnya selain Supriyatna yang diminta hakim untuk hadir. Pengacara Yayan, Taufik Basari meminta dihadirkan juga saksi tambahan.
"Ya sudah boleh, tapi jangan sekampung kaya gini, tutup hakim.
(edo/ndr)











































