Namun sayang beberapa warga kerap meminta uang secara paksa kepada pemilik kendaraan yang melintas. Jika tak diberi, para pengurai lalu lintas dadakan ini kerap mengumpat-umpat.
Seperti yang terjadi di jalur Bus Trans Jakarta Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. 3 pelaku pemerasan itu ditangkap polisi pada Rabu (22/1) pukul 20.00 WIB atas aduan dari pengendara mobil yang diminta uang secara paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya telah diperiksa di Mapolsek Sawah Besar. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 112 ribu. Uang tersebut berupa recehan Rp 500 hingga Rp 10 ribu.
"Pelaku dikenakan persangkaan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 bulan penjara," ucapnya.
Shinto mengatakan, pihaknya menghargai upaya warga untuk membantu polisi. Namun ia mengimbau agar para warga tak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta uang secara paksa.
"Akses jalan itu memang diperuntukkan bagi publik. Meminta uang secara paksa masuk dalam unsur pidana dan Polsek Sawah Besar akan melakukan penindakan," tutupnya.
(kff/ega)










































