"Putusan itu merupakan jalan tengah yang elegan. Bagus," kata Muladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurutnya, MK bisa dijadikan kambing hitam jika putusan soal UU Pilpres itu dilaksanakan untuk Pemilu 2014. Soalnya, segala persiapan Pemilu sudah kadung diarahkan untuk Pileg dan Pilpres secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum ini mengakui memang UU yang sekarang bertentangan dengan hak warga negara untuk mencapres. Namun, kembali lagi, untuk membenahi hal tersebut tidak bisa diterapkan pada 2014.
"Berarti UU yang sekarang ada yang bertentangan dengan konstitusi. Menghalangi warga negara sebagai capres," katanya.
(dnu/van)










































