Penggelapan, Polda Metro Tangkap Pejabat BRI Cabang Sudirman
Selasa, 30 Nov 2004 16:34 WIB
Jakarta -
Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Gun (43), Kepala Seksi Dana dan Jasa PT Bank BRI Kantor Cabang Khusus Jalan Jenderal Sudirman No.44-46, Jakarta Pusat, atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang atau money laundry, pemalsuan surat, dan penggelapan. "Negara dirugikan sebesar Rp 9,4 miliar. Namun dari barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yang dapat diamankan Rp 5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (30/11/2004).Tersangka dikenai pasal 49 ayat 1 UU No.7/1992 yang diubah menjadi UU N0.10/1998 tentang Tindak Pidana Perbankan, pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 dan 6 UU No.15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.Modus operansi yang dilakuan Gun yakni dengan mengubah rekening tabungan atas namanya menjadi Achmad Sumardjo yang merupakan nama fiktif. Kemudian mulai Maret 1999 sampai Oktober 2004 tersangka membuat nota debet dan kredit fiktif dari biaya bunga deposito ke rekening atas nama Achmad Sumardjo. Biaya bunga deposito dari nasabah tersebut diparkir sementara di rekening Achmad Sumardjo.Gun ditangkap 12 November lalu dan mulai ditahan esok harinya. Sampai saat ini Polda telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni pimpinan Bank BRI cabang khusus Sudirman Thomson Hasoloan, pengawas internal cabang Moh. Hanan Toba, dan kepala bagian operasional Mahsun Sodik, dan tiga orang teler.Barang bukti yang disita, antara lain, nota debet dan kredit tanggal 12 Januari Rp 62.281.256 dan 14 Januari Rp 89.798.859, tiga buah mobil, satu unit sepeda motor, dua unit gensel, 10 unit AC, dua unit alat kesehatan kapsul MPS, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000 yang berada di rekening Achmad Sumardjo.Polisi masih terus menyelidiki kasus ini apakah dilakukan tersangka sendiri atau merupakan corporate crime. Polisi juga sedang mengajukan permohonan izin penyitaan barang bukti hasil kejahatan berupa sebidang tanah di Jakarta Barat, yakni di Kompleks DKI Blok G No.1, sebidang tanah kapling di Permata Mediterania, dan tanah di Bekasi Timur seluas 2.000 meter persegi.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































