"Wewenang KPU dalam partisipasi masyarakat mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasaan dan evaluasi pemilu," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan KPU di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (23/1/2014). Hadir perwakilan pemantau pemilu, lembaga survei dan LSM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan politik dilakukan dengan tujuan membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi politik," ujarnya.
Hal yang menarik dalam peraturan ini adalah ketentuan tentang lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.
"Bentuk-bentuk survei adalah survei perilaku pemilih, survei hasil pemilu, survei kelembagaan pemilu seperti parpol dan survei tentang kandidat," ucapnya.
"Survei, jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU," imbuh Sigit.
(bal/van)










































