Tekan Golput, KPU Terbitkan Peraturan Soal Partisipasi Masyarakat

Tekan Golput, KPU Terbitkan Peraturan Soal Partisipasi Masyarakat

M Iqbal - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 15:18 WIB
Tekan Golput, KPU Terbitkan Peraturan Soal Partisipasi Masyarakat
Jakarta - KPU menerbitkan peraturan baru nomor 23 tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat. Diharapkan dengan peraturan baru ini, tingkat partisipasi pemilih meningkat dalam Pemilu.

"Wewenang KPU dalam partisipasi masyarakat mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasaan dan evaluasi pemilu," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan KPU di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (23/1/2014). Hadir perwakilan pemantau pemilu, lembaga survei dan LSM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang diatur KPU, yaitu keterlibatan dalam penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, hitung cepat dan pemantauan Pemilu.

"Pendidikan politik dilakukan dengan tujuan membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi politik," ujarnya.

Hal yang menarik dalam peraturan ini adalah ketentuan tentang lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.

"Bentuk-bentuk survei adalah survei perilaku pemilih, survei hasil pemilu, survei kelembagaan pemilu seperti parpol dan survei tentang kandidat," ucapnya.

"Survei, jajak pendapat dan hitung cepat dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU," imbuh Sigit.

(bal/van)


Berita Terkait