"Itu hanya menggunakan konstitusi sebagai alat agar bisa mencapres. Kita tidak menutup kemungkinan itu," kata Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristianto saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).
Pengaruh-pengaruh politis terhadap MK bisa masuk lantaran hakim-hakim MK tidak netral dari parpol.
MK juga dinilainya kehilangan kredibilitas. Hasto merujuk pada Pilkada Bali yang menjadi tak sesuai konstitusi gara-gara keputusan MK saat digawangi Akil Mochtar.
"Kita lihat situasi sekarang, kita tidak bisa tutup mata bahwa MK diragukan kredibiliasnya oleh publik. Terbukti MK tidak bisa melepaskan pengaruh politik dari luar," kata Hasto.
Jika uji materi UU Pilpres dikabulkan, maka Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak. Hasto melihat ini bisa berpotensi menimbulkan kekacauan pelaksanaan Pemilu karena KPU belum mempersiapkan untuk pelaksanaan Pemilu semacam itu.
"Pemilu tinggal 76 hari lagi, kita melihat seharusnya selama satu tahun sebelum Pemilu agar tidak ada perubahan aturan main. Jika ada perubahan dan Pileg dan Pilpres menjadi serempak, ini menciptakan risiko politik besar. Ini menybabkan pemilu (Pileg) ditunda, menciptakan anarki konstitusional," tuturnya.
(dnu/van)











































