Dua Tewas dalam Bentrok Rohul, 6 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 30 Nov 2004 16:35 WIB
Pekanbaru - Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau telah menetapkan 6 orang tersangka dalam aksi bentrok satpam PT Surya Dumai dengan masyarakat setempat. Polisi tengah memburu provokator yang mengerahkan warga.Kasus bentrok yang terjadi di Rohul atau sekitar 240 km arah selatan Pekanbaru, masih terus menjadi perhatian masyarakat setempat. Berbagai eleman masyarakat meminta agar Polda Riau menuntaskan kasus tersebut."Sebagai langkah untuk menyelesaikan kasus bentrok atas rebutan lahan perkebunan sawit itu, Polda Riau berkerja sama dengan Polres Rohul telah menetapkan 6 orang tersangka. Kasus bentrok ini tetap akan kita tindak lanjuti sampai tuntas," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan, kepada detikcom, Selasa (30/11/2004) di ruang kerjanya Jl Sudirman Pekanbaru.Pandiangan menjelaskan, enam tersangkan adalah tiga satpam PT Sura Dumai bernama Danil Otay, Johanes dan Atta. Sedangkan tiga orang lagi merupakan warga yakni, Dana Lubis, Asri Siregar, dan Afrizal. Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan fakta, sebelum warga melakukan aksi demo, perwakilan warga sempat melakukan rapat pertemuan di Kecamatan Tambusai Timur. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan kongkret sampai pembicaraan masalah penyandang dana.Setelah ada pertemuan itu, pada tanggal 20 November 2004, ribuan warga mendatangi areal kelebihan HGU PT Panca Surya Agrindo (PSA), anak perusahaan PT Surya Dumai milik Martias. Kedatangan warga telah ditunggu 60 satpam PT Surya Dumai. Bentrokan tak terhindarkan, dua orang tewas. Mengetahui adanya aksi massa itu, Polres Rohul menurunkan 60 personelnya."Saat ini kita menduga adanya provokator selaku penyandang dana yang mengumpulkan warga. Karena itu kita tengah memburuh provokator inisial JS yang kini telah melarikan diri," kata Pandiangan.Peristiwa bentrok yang menewaskan dua warga itu kini juga tengah dibahas DPR RI. Malah peristiwa itu sudah dilaporkan secara resmi ke Kapolri. Untuk menuntaskan kasus sengketa lahan perkebunan itu, Sabtu lalu, DPRD Riau secara resmi mengundang big bos PT Surya Dumai, Martias, serta Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk hearing.Hearing itu membahas sengketa lahan yang tak kunjung tuntas. Namun sangat disayangkan, Martias selaku tampuk pimpinan tidak memenuhi panggilan DPRD Riau. Padahal, Gubernur Riau hadir dalam pertemuan tersebut. Martias hanya mengutus staf di perusahaannya untuk memenuhi panggilan DPRD Riau.Berhubung yang diutus PT Surya Dumai bukannya orang yang dapat menentukan kebijakan, walhasil pertemuan itu terpaksa ditunda. DPRD Riau dan Gubernur Riau tetap berharap, agar pemilik perusahaan menghormati pemanggilan resmi tersbut. Hingga kini, tidak jelas, kapan DPRD Riau akan kembali memanggil Martias.
(nrl/)











































