"Kita wayang yang harus mengikuti prosedur si dalang," kata Sunarto pasrah kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (23/1/2014).
Sunarto saat ini merupakan Inspektur Wilayah II/hakim tinggi Pengawas Mahkamah Agung Sunarto. Dirinya lolos seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada periode II tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap DPR tersebut berseberangan dengan harapan KY. Menurut KY, putusan MK tersebut berlaku sejak diucapkan. "Harapan kami ketiga calon hakim agung itu disetujui semua," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Sahuri pada 10 Januari 2014.
Seperti diketahui pada 9 Januari 2014, MK menyatakan DPR tidak berwenang lagi memilih hakim agung. MK menyatakan pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU MA, serta pasal 18 ayat (4) UU KY, telah menyimpang dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Selain itu MK berpendapat bahwa ketentuan KY harus mengajukan tiga calon hakim agung untuk dipilih satu oleh DPR, bertentangan dengan UUD.
"Menurut Mahkamah, kata 'dipilih' oleh DPR dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) harus dimaknai 'disetujui' oleh DPR. Serta kata 'pemilihan' dalam ayat (4) UU MA harus dimaknai persetujuan," putus MK.
(dnu/asp)










































