Komunikasi soal permintaan dana dilakukan antara Chairun Nisa dengan Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Chairun menjadi perantara yang diminta Hambit untuk mengurus permohonan ke Akil.
"Pak Akil kirim SMS kembali intinya adalah sampaikan kepada bupati itu suruh bawa 3 ton emas," kata Chairun Nisa bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nisa yang juga politisi Golkar ini baru menyadari maksud dari 3 ton emas itu adalah uang tunai Rp 3 miliar. "Ketika ada SMS lanjutan maka saya baru sadar, bahwa yang dimaksud 3 ton, adalah Rp 3 miliar," sebut dia.
Duit ini ditegaskan Nisa untuk memenuhi permintaan Hambit yang khawatir kemenangannya di Pilkada dibatalkan karena adanya gugatan dari calon bupati/wakil bupati pesaing.
(fdn/mad)










































