Muktamar NU Bahas Hukum Tes DNA dan Uang Pelicin Tes CPNS
Selasa, 30 Nov 2004 16:21 WIB
Boyolali - Sidang komisi Muktamar NU ke-31 membahas sejumlah hal. Sidang komisi antara lain membahas tes deoxyrebose nucleic acid (DNA), persoalan hukuman mati bagi pemasok obat psichotropika, hukum pemberian uang pelicin (suap) pada tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan lokalisasi pekerja seks komersial.Hal-hal ini dibahas oleh Komisi Diniyah Waqi'iyah. Komisi ini bertugas membahas masalah-masalah kekinian dari segi hukum Islam yang dipimpin Dr Mashuri Naim di aula Gedung Jeddah, Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Selasa (30/11/2004). Menyangkut tes DNA, dalam draf disebutkan, penggunaan tes itu sepanjang menggunakan dasar hukum untuk menelusuri keturunan yang sah dinilai tepat hukumnya menurut syariat Islam. Yang menarik dalam pembahasan tes DNA ini, yang dijadikan contoh dalam deskripsi masalah adalah kasus persengketaan antara artis Della Puspita dengan Henry Pasman yang mengaku sebagai bapaknya. Sedangkan untuk penentuan keturunan (itsbat nashab) diperlukan syarat keabsahan, antara lain keabsahan akad nikah suami istri menurut syariat Islam, pengakuan pihak yang berkepentingan, kesaksian dua orang, serta didukung keyakinan hakim tentang validitas hasil tes DNA yang menyatakan positif. Dalam draf materi masail diniyah waqi'iyah juga disebutkan mengenai uang pelicin. Jika yang memberi uang pelicin itu orang yang berhak menjadi PNS atau tidak menyakiti/merugikan sesama muslim yang juga berhak, maka yang memberi itu hukumnya mubah, sementara yang menerima hukumnya haram. Akan tetapi, apabila pemberian uang pelicin itu semata-mata ditujukan agar hajatnya diterima, sementara dia bukan ahlinya, maka pemberian itu bisa disebut risywah (suap) sehingga hukumnya haram, baik bagi pemberi maupun penerima.Menyangkut hukuman mati bagi pemasok obat-obat psychotropika, dinilai wajar apabila memberikan pengaruh buruk dan merusak secara luas di kalangan masyarakat, pelaku sudah terbukti berulang kali melakukan perbuatan tercelanya, dan tidak ada cara-cara lain yang paling efektif untuk menangani pelaku pemasok tersebut selain hukuman mati. Sampai pukul 16.00 WIB, sidang ini masih berlangsung. Sidang komisi ini bersamaan dengan sidang komisi organisasi yang membahas AD/ART NU.
(asy/)