pemeriksaan saksi.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus," kata Hakim Ketua Suwaedi membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/1/2014).
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan surat dakwaan Chairun Nisa sudah lengkap mengulas tindak pidana korupsi yang dilakukan. "Bahkan penasihat hukum dapat menilai bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan pada terdakwa adalah dakwaan kedua," ujar hakim anggota Alexander Marwata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.
(fdn/ahy)










































