Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Perantara Suap MK Chairun Nisa

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Perantara Suap MK Chairun Nisa

Ferdinan - detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 11:45 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Perantara Suap MK Chairun Nisa
Chairun Nisa
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) politisi Golkar Chairun Nisa. Sidang perkara penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus," kata Hakim Ketua Suwaedi membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/1/2014).

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan surat dakwaan Chairun Nisa sudah lengkap mengulas tindak pidana korupsi yang dilakukan. "Bahkan penasihat hukum dapat menilai bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan pada terdakwa adalah dakwaan kedua," ujar hakim anggota Alexander Marwata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang total Rp 3,075 miliar dengan rincian SGD 294.050, USD 22 ribu, Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta. Uang ini diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.

Tujuan pemberian duit Rp 3 miliar ke Akil bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sebagai imbalan dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

(fdn/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini