Uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan Effendi Gazali dengan kuasa hukum Wakil Kamal. Di agenda resmi MK, sidang putusan dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini digelar pukul 13.30 WIB, Kamis (23/1/2014).
Uji materi ini diajukan Effendi mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi pada 2008 berakhir dengan kegagalan. MK mengeluarkan putusan nomor 51,52 dan 59/PUU-VI/2008 hasil permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 13 Februari 2009 dan diumumkan dalam Pleno MK tanggal 18 Februari 2009.
"Putusan MK itu menyatakan bahwa materi pengaturan Pileg yang tidak bersamaan dengan Pilpres tidaklah bertentangan dengan Konstitusi," kata Ketua Bapilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).
Karena itu, menurut Ferry, uji materi UU Pilpres adalah ujian integritas Ketua MK saat ini. "Karena kebetulan dalam mengajukan permohonan tersebut Ketua MK saat ini, Yang Mulia Dr Hamdan Zoelva, adalah kuasa hukumnya," kata mantan anggota Komisi II DPR ini.
(van/nrl)











































