Untuk mengkonfirmasi hal itu, penyidik hari ini memanggil Teddy, Manajer Keuangan Mabua Harley Davidson dan Ali Muhammad, Direktur Tanda Motor. "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk TCW," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Terkait aset-aset Wawan ini, pihak KPK memiliki bukti bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Itulah yang menjadi dasar lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk dua perkara di KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang kepada Akil Mochtar dan kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi Alkes di Banten.
(fjp/rvk)