Usai menandatangai surat serah terima dari tim terpadu kepada pihak Kejagung, Adrian langsung menuju mobil tahanan dan dibawa ke LP Cipinang. Namun, Adrian yang memakai kemeja pink itu tidak mengeluarkan sepatah katapun.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang juga hadir pun langsung memberikan keterangan terkait ekstradisi buronan yang sudah bertahun-tahun kabur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.
(dha/rvk)