Digiring ke LP Cipinang, Adrian Kiki Memilih Bungkam

Digiring ke LP Cipinang, Adrian Kiki Memilih Bungkam

- detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 23:17 WIB
Adrian Kiki Ariawan
Jakarta - Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diekstradisi dari Australia. Adrian dijemput oleh tim terpadu pencari tersangka dan aset dari lintas kementerian.

Usai menandatangai surat serah terima dari tim terpadu kepada pihak Kejagung, Adrian langsung menuju mobil tahanan dan dibawa ke LP Cipinang. Namun, Adrian yang memakai kemeja pink itu tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang juga hadir pun langsung memberikan keterangan terkait ekstradisi buronan yang sudah bertahun-tahun kabur ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa baru saja, terpidana bernama Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth Australia untuk dibawa ke Indonesia oleh tim terpadu," ujar Andhi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads