Kejagung: Dirut PLN Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Flame Turbin

Kejagung: Dirut PLN Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Flame Turbin

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 22:52 WIB
Kejagung: Dirut PLN Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Flame Turbin
Jakarta - Kejagung lewat Direktur Penyidikan Syafrudin memberikan keterangan soal status Dirut PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Life Time Ekstention Flame Turbin GT 21 dan GT 22 Belawan. Sejak pemeriksaan terakhir seminggu lalu, belum ada peningkatan status Pamudji sebagai saksi.

"Siapa bilang (Nur Pamudji tersangka)?" ujar Syafrudin di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Isu santer pemanggilan Nur Pamudji sebagai tersangka beredar di kalangan awak media. Bahkan, di dalam foto yang didapat tampak tanda tangan Syafrudin menyetujui pemanggilan itu.

"Berarti ada yang malsuin tanda tangan saya dong. Iya tuh (ada yang malsuin). Kalau begitu kan bisa saja mirip-mirip kan," kata Syafrudin saat ditunjukkan foto itu.

Syafrudin tetap mengatakan, jika Nur Pamudji masih sebagai saksi. Bos PLN itu terakhir diperiksa Kejagung pada Kamis (16/1) yang lalu.

"Masih saksi. Saya enggak ngerasa tanda tangan (sprindik) dia sebagai tersangka," ucapnya.

Syafrudin mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya menyerahkannya pada tim. Namun ketika ditanya apakah Nur Pamudji akan diperiksa lagi, Syafrudin menjawab diplomatis.

"Nanti tergantung tim penyidik (soal Nur Pamudji dipanggil lagi. Semua peluang (tersangka baru) bisa saja terjadi, lihat saja nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Nur Pamudji sempat ingin mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Menteri BUMN Dahlan Iskan tetap ingin mempertahankan Bos PLN itu. "Sulit mencari orang seperti dia," ujar Dahlan, Senin (9/12) lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.

Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 M telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 M dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 atau Rp 25 miliar lebih.



(dha/rvk)


Berita Terkait