Pemprov Sumut Kaji Usulan Status Erupsi Sinabung Jadi Bencana Nasional

Pemprov Sumut Kaji Usulan Status Erupsi Sinabung Jadi Bencana Nasional

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 21:14 WIB
Pemprov Sumut Kaji Usulan Status Erupsi Sinabung Jadi Bencana Nasional
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang mengkaji usulan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Karo agar bencana erupsi Gunung Sinabung ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional. Surat usulan itu, baru saja diterima.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyatakan, dia menerima surat Bupati Karo mengenai usulan dimaksud pada 19 Januari. Pembahasan pun dilakukan.

“Secara akademis dan administratif, kami masih mengkaji usulan Kabupaten Karo agar status Bencana erupsi Gunung Sinabung ditingkatkan menjadi Bencana Nasional,” kata Gatot kepada wartawan di Medan, Rabu (22/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Gatot, pihaknya menanggapi usulan itu secara positif. Usulan Pemkab Karo ini semestinya dilatari situasi yang berkembang, dan kenyataan bahwa bencana letusan gunung ini sudah berlangsung empat bulan dan belum ada tanda-tanda penurunan level bencana. Gunung Sinabung masih berstatus awas atau level empat.

Berdasarkan catatan kami, lanjutnya, hingga kini cakupan wilayah bencana berada di 4 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Karo. Dari 4 kecamatan tersebut, bencana menyebabkan warga masyarakat di 23 desa dan dua dusun di radius 6 kilometer harus mengungsi.

“Kami tetap akan membackup penuh Kabupaten Karo dalam penanganan pengungsi dan dampak erupsi Gunung Sinabung ini,” katanya.

Disebutkan Gatot, meskipun status bencana erupsi Gunung Sinabung sekarang ini bukan bencana nasional, sebenarnya pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemprov Sumut sudah membuka posko dan menyalurkan bantuan sejak hari pertama erupsi pada September 2013. Distribusi bantuan juga masih terus dilakukan hingga kini.

“Kalau memang pemerintah kabupaten tidak sanggup menangani bencana ini, ya pemerintah provinsi masih sanggup. Ini yang tengah dibahas,” katanya.

(rul/rvk)


Berita Terkait