"Kalau mau ngambil KJP mesti bayar uang, alasannya untuk administrasi, ya kita akhirnya bayar," ujar keluh salah seorang siswa yang namanya minta diinisialkan BY (18) kepada wartawan, Rabu (22/1/2013).
Ia mengaku tak terima jika dengan adanya pungutan tersebut. Meski begitu tak sedikit juga siswa lain yang rela membayar pungutan administrasi tersebut.
"Ada yang ikhlas memberikan namun ada juga yang terpaksa karena ingin mendapatkan KJP," tuturnya.
Senada dengan BY, DY (17) siswa kelas 2 tersebut merasakan hal yang sama. Dikatakannya pemungutan administrasi tersebut dilakukan oleh pegawai TU sekolah.
"Saya juga bingung, katanya ambil KJP gratis, kok di sini dimintai uang Rp 50 ribu," Kata DY.
Ia pun mengaku tidak bisa menolak pengumpulan admnistrasi yang ditagihkan untuk KJP. Sebagai siswa yang mendapatkan hak KJP pungutan tersebut dibayar dengan tidak ikhlas.
"Daripada tidak dapat KJp ya terpaksa bayar deh Rp 50 ribu," ujar DY.
Perlu diketahui Pemprov DKI telah menggratiskan biaya pendidikan selama 12 tahun. Selain itu pemberian KJP pun dibagikan secara gratis.
Terkait hal tersebut, Kepala SMKN 58, Ngatimin, saat dikonfirmasi, tak memungkiri adanya pungutan tersebut. Namun ia membantah kalau hal tersebut sifatnya wajib.
"Itu nggak wajib, lagian uang itu juga sudah dikembalikan kepada para siswa," Kata Ngatimin.
Dikatakannya dari 242 siswa, hanya 170 siswa yang telah memberikan uang masing-masing Rp 50 ribu. Uang tersebut diterima pegawai TU.
"Mengenai sanksi terhadap oknum pegawai itu, kita serahkan ke Dinas Pendidikan DKI," tutupnya.
(edo/rvk)











































