"Pasal 285 KUHP adalah harga mati dari kita. Kita mendorong polisi segera menaikan pasalnya, kita enggak mau ada korban berjatuhan lagi," desak kuasa hukum korban, Paulus Irawan, saat menggelar konferensi pers di Warung Apresiasi, Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Peningkatan pasal dari yang sebelumnya dilaporkan yaitu tuduhan pasal 335 KUH Pidana, papar Paulus, karena adanya keterangan korban-korban lainnya yang bernasib serupa dengan klien yang didampinginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesamaan modus itu adalah di mana Sitok dituding memperdaya korbannya dimana relasi antara usia dan kuasa antara korban dan pelaku terpaut jauh. Lebih jauh, Sitok dituding kerap menggunakan kekerasan seksual dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Sehingga penerapan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan tidak tepat, karena tidak mengindahkan pengalaman perempuan sebagai korban," tegas Paulus.
Disinggung bukti materil yang menguatkan laporan masuk pada pasal pemerkosaan (285 KUHP), Paulus enggan untuk merincinya. Dia hanya menjawab bila pihaknya telah mengantongi hasil visum psikologis dan fisik.
Bukti kekerasan seksual apa yang membuktikan adanya tindak pemerkosaan yang dilakukan SS terhadap korbannya? "Janganlah disebut," jawab Paulus.
Paulus mengatakan, pihaknya tidak akan mempertemukan antara korban dengan Sitok. Hal ini mengingat kondisi traumatik yang dialami korban pasca kejadian yang menimpanya. "Enggak akan pernah lagi (bertemu)," tegas Paulus.
(ahy/mad)










































