Pedagang Pasar Tanah Abang Merasa Dijebak Pemprov DKI

Pedagang Pasar Tanah Abang Merasa Dijebak Pemprov DKI

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 15:25 WIB
Jakarta - Para pedagang Pasar Regional Tanah Abang, Jakarta Pusat, merasa dijebak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka dijebak oleh pihak PD Pasar Jaya dan pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Sutiyoso.Pengakuan ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Perwakilan Pedagang Blok B, C, dan D Pasar Tanah Abang, Agustinus, saat ditemui detikcom di sekretariat tim di Blok D Pasar Tanah Abang, Selasa (30/11/2004).Yang pertama, para pedagang merasa dijebak ketika Gubernur Sutiyoso menyatakan Pasar Tanah Abang harus ditata. Tapi kemudian, pada Agustus 2004, Direktur PD Pasar Jaya Prabowo Soenirwan mengatakan penataan itu berupa pembongkaran.Kemudian, Pemprov DKI pernah menyatakan alasan pembongkaran Blok B, C, D karena bangunannya tidak tahan gempa dan sudah tidak layak. Tapi pada 2002 sudah dilakukan penguatan pada tiang-tiang di blok-blok tersebut. "Ternyata penguatan itu untuk pembuatan kios di lantai yang awalnya adalah lahan parkir dan dijual dengan harga Rp 80 juta dengan ukuran 2X2 meter dengan menempati tempat itu sampai 2024.Tapi ternyata di bawahnya mau dibongkar," ujar Agustinus.Seorang pedagang duduk di dekat Agustinus --saat itu ada acara pertemuan para pedagang sebelum berangkat untuk berkonsultasi dengan pengacara Juniver Girsang guna menentukan langkah selanjutnya, menyeletuk, "Ini tidak logis. Masa lantai tiganya mau menggantung."Yang ketiga, pendaftaran sekarang yang dilakukan PD Pasar Jaya jelas-jelas menjebak para pemilik di blok ini. "Karena ada dua formulir yang harus diisi. Pertama formulir biodata, yang kedua surat pernyataan. Surat pernyataan ini isinya mendukung sepenuhnya program Pemda DKI Jakarta cq PD Pasar Jaya dalam penataan bangunan di Pasar Regional Tanah Abang," lanjut Agustinus.Menurut Agustinus, ini adalah jebakan karena PD Pasar Jaya mengumpulkan massa melalui bukti tertulis surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 tadi yang nantinya akan menyatakan pembongkaran Pasar Tanah Abang disetujui oleh pedagang.Untuk pembongkaran ini tidak ada ganti rugi. Pemilik lama diberi diskon 10-20 persen untuk bangunan baru. Harga kiosnya bervariasi dengan harga termahal di lantai dasar yakni Rp 105 sampai 275 juta, dan termurah di lantai tujuh dengan harga Rp 25 sampai 30 juta. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads