NasDem: Uji Materi UU Pilpres Menguji Integritas Ketua MK

NasDem: Uji Materi UU Pilpres Menguji Integritas Ketua MK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 18:44 WIB
NasDem: Uji Materi UU Pilpres Menguji Integritas Ketua MK
Jakarta -

Uji materi UU UNo 42 tahun 2008 tentang Pilpres juga menguji integritas Ketua MK Hamdan Zoelva. Hamdan yang kini menjabat Ketua MK dulunya adalah kuasa hukum dalam gugatan serupa pada tahun 2008 silam. Uji materi ini akan diputus MK pada Kamis (21/1) besok.

Sebenarnya sudah ada putusan MK nomor 51,52 dan 59/PUU-VI/2008 hasil permusyawaratan Hakim Konstitusi tanggal 13 Februari 2009 dan diumumkan dalam Pleno MK tanggal 18 Februari 2009.
Putusan MK itu menyatakan bahwa materi pengaturan Pileg yang tidak bersamaan dengan Pilpres tidaklah bertentangan dengan Konstitusi.

"Kebetulan dalam mengajukan permohonan tersebut Ketua MK saat ini, Yang Mulia Dr Hamdan Zoelva, adalah kuasa hukumnya," kata Ketua Bapilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan kepada detikcom, Rabu (22/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks itu, Ferry ingin mengingatkan khususnya kepada Hamdan agar dalam mengambil putusan terhadap gugatan yang sama persis ini tetap bertindak sesuai aturan hukum yang baku.

"Apakah Ketua MK saat ini ingin melakukan tindakan dengan mengabaikan institusi yang dipimpinnya, dengan memilih posisi seperti saat menjadi kuasa hukum yang permohonannya pernah ditolak oleh MK?" katanya.

Ferry yakin MK tidak ingin mengorbankan integritas institusinya yang sedang dalam sorotan seperti saat ini. Tentu saja masyarakat berharap banyak pada integritas Hamdan Zoelva yang saat ini menjabat Ketua MK.

"Agar dapat bertindak sebagai negarawan, dan mampu keluar dari pusaran conflict of interest," kata Ferry.

Menurut mantan anggota Komisi II DPR ini memaksakan pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak pada Pemilu 2014 adalah pendistorsian pelaksanaan tahapan Pileg yang hanya tinggal 80 hari lagi.

"Sekali lagi, Partai NasDem ingin mengingatkan dan mengajak bangsa ini, jika ingin mengatur dan menata pelaksanaan Pemilu hendaknya mengatur secara keseluruhan Pemilu, yang mencakup Pileg, Pilpres dan Pilkada, bukan sekadar menggabungkan Pileg dan Pilpres ketika hari H Pileg sudah dekat," pungkasnya.

(van/nrl)


Berita Terkait