"Mereka kami tangkap tangan saat menggali kabel sepanjang 50 meter di Jalan RC Veteran, Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin, 20 Januari 2014 lalu," kata PJS Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusein, kepada wartawan, Rabu (22/1/2014).
Lima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JK, NN, MD, MAZ, ZAI dan RD. JK adalah pegawai PT F yang bekerja sebagai teknisi sambungan internet Speedy, sementara RD bekerja di perusahaan yang sama di bagian pemeliharaan kabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka saat mencabut kabel yang sudah tertanam di dalam tanah di kawasan Bintaro. Informasi ini ditindaklanjuti pihak kepolisian. Para tersangka kemudian kedapatan tengah mencabut kabel di Jl RC Veteran pada 20 Januari 2014 pada pukul 05.00 WIB.
"Kecurigaan masyarakat, aktivitas mereka dilakukan hingga dini hari. Biasanya kalau resmi, itu paling sampai jam 9 malam saja," ujarnya.
Kelima pria ini kemudian diamankan petugas Resmob. Dari tersangka, polisi menyita gulungan kabel tembaga sepanjang 50 meter, berikut linggis, 2 buah cangkul untuk menggali, 1 buah golok, dan 1 buah gancu penghancur batu, serta 1 buah truk Mitsubishi B 9722 SC untuk menarik kabel.
"Mereka menggali tanah hingga kedalaman beberapa meter, kemudian kabel berikut paralon elastis ditarik oleh truk. Nanti sama para tersangka, paralon itu digulung di atas truk," paparnya.
Para tersangka, rencananya akan melempar gulungan kabel itu ke lapak besi tua. Untuk 50 meter kabel itu dihargai Rp 14 juta. Di lapak besi tua ini, para tersangka nantinya akan memotong-motong besi tersebut menjadi beberapa bagian.
"Saat kita ke rumah penadahnya, dia lagi pulang kampung ke Madura," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 10 kali selama 6 bulan terakhir. Aksi ini diotaki oleh RD. "Karena RD ini yang tahu rute di mana kabel itu ditanam," ujarnya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/ahy)











































