Bocor Rp 9,7 T di Tahun 2012, Ini 3 Modus Penyelewengan Bansos

Bocor Rp 9,7 T di Tahun 2012, Ini 3 Modus Penyelewengan Bansos

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 22 Jan 2014 15:50 WIB
Bocor Rp 9,7 T di Tahun 2012, Ini 3 Modus Penyelewengan Bansos
Jakarta - BPK mengungkap fakta sepanjang tahun 2012 ada penyalahgunaan dana hibah dan dana bansos sebesar Rp 9,7 triliun. Setidaknya ada 3 modus yang sering digunakan kepala daerah untuk menyelewengkan uang rakyat itu.

"Pertama dicairkan tetapi tidak disalurkan, yang kedua disalurkan tidak sesuai dengan jumlah yang diterima atau disunat, yang ketiga adalah penerima fiktif," kata anggota BPK Ali Masykur, saat berkunjung ke kantor detikcom di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Contoh kasusnya yang terjadi di Banten. Ada penyelewengan dana hibah dengan modus ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 114 yayasan fiktif yang tidak merasa ada alamat dan penerimanya. Bansos dan hibah selalu pararel dengan ritme kehidupan politik di daerah itu," kata Ali.

BPK menemukan fakta bahwa otonomi daerah justru meningkatkan korupsi. Ada 311 kepala daerah terjerat korupsi, bahkan sepanjang tahun 2012 ada penyalahgunaan dana hibah dan dana bansos sebesar Rp 9,7 triliun.

"Pada tahun 2012 penyalahgunaan bansos dan hibah Rp 9,7 triliun, 12% dari total Rp 75,7 triliun anggaran bansos secara nasional," kata Ali Masykur.

(van/nrl)


Berita Terkait