"Pertama dicairkan tetapi tidak disalurkan, yang kedua disalurkan tidak sesuai dengan jumlah yang diterima atau disunat, yang ketiga adalah penerima fiktif," kata anggota BPK Ali Masykur, saat berkunjung ke kantor detikcom di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Contoh kasusnya yang terjadi di Banten. Ada penyelewengan dana hibah dengan modus ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK menemukan fakta bahwa otonomi daerah justru meningkatkan korupsi. Ada 311 kepala daerah terjerat korupsi, bahkan sepanjang tahun 2012 ada penyalahgunaan dana hibah dan dana bansos sebesar Rp 9,7 triliun.
"Pada tahun 2012 penyalahgunaan bansos dan hibah Rp 9,7 triliun, 12% dari total Rp 75,7 triliun anggaran bansos secara nasional," kata Ali Masykur.
(van/nrl)











































